Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik, Jika Tidak Akibatnya Fatal!

Sabtu 27-07-2024,05:49 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Calon Legislatif atau Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 wajib laporkan LHKPN sebelum dilantik.

Ada akibat fatal yang bisa menyebabkan seorang caleg terpilih batal untuk dilantik.

LHKPN Caleg Terpilih diserahkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Penyerahan LHKPN Caleg Terpilih ditetapkan paling lambat tanggal 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024 'BISA' Diikuti 4 Pasang Cabup-Cawabup, 2 Bakal Cabup Sudah Tetapkan Wakil

Data LHKPN Caleg Terpilih DPRD Kaur yang sudah diterima KPU Kaur.

Terdapat 1 nama caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Yakni atas nama Tudisman, S.Sos dari Partai Demokrat.

KPU Kaur mengakui sudah memberitahukan tentang penyerahan laporan LHKPN caleg terpilih kepada parpol masing-masing.

"Dari 25 nama caleg terpilih, sudah melaporkan LHKPN ada 24 orang. Tinggal satu lagi. Mudah-mudahan dalam Waktu dekat akan diserahkan," terang Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, kepada radarkaur.co.id Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA:Joe Biden Mundur dari Pilpres Amerika Serikat 2024, Siapa jadi Lawan Donald Trump?

BACA JUGA:LENGKAP! Nama 236 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Administrasi, Mantan Penyidik, Polri, Kejagung dan Politisi

Laporan LHKPN Caleg terpilih wajib hukumnya.

Sebagaimana diatur dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 155 ayat 4 masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

Kategori :