Dengan aturan tersebut sudah jelas, apabila Caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN.
Maka dipastikan tidak akan menyertakan nama yang bersangkutan untuk mengikuti pelantikan.
Untuk itu, bagi Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU untuk segera.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kaur Terima Dana Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sebesar 40 Persen, Segini Angkanya
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Kaur 2024 sebesar Rp35,3 Miliar, KPU Kaur terima Rp25 miliar
Laporan LHPN Caleg Terpilih diserahkan sebelum disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur untuk dilakukan pelantikan.