RADARKAUR.CO.ID - Kejari Kaur telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.
Diantara para tersangka tersebut terdapat SMA atau Saudar Madi Aguscik yang berperan sebagai kontraktor pembangunan sekaligus peminjam CV SYB.
Saudar Madi Aguscik merupakan anggota DPRD Kaur terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaur 1.
Bersama 4 tersangka lain yakni AE sebagai Kepala Dinas Perindagkop tahun 2022, PND sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mld sebagai Direktur CV SYB dan TH sebagai anggota Pokja LPSE telah ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ini 5 Tsk Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres, Kejari Kaur : Mereka Ditahan 20 Hari!
Penahanan terhadap 5 tersangka selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pelimpahan tersangka, berkas dan alat bukti kepada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Disisi lain, KPU Kaur telah mengusulkan pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kaur terpilih kepada Gubernur Bengkulu.
Usulan tersebut sudah disampaikan melalui Bupati Kaur untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu.
Lantas bagaimana nasib Saudar Madi Aguscik yang tersandung kasus korupsi Pembangunan Pasar Inpres?
BACA JUGA:9 Desain Rumah Kecil Minimalis Sedang Tren Tahn 2024, Keren dan Fungsionalitas
Ketua DPC PKB Kabupaten Kaur Didi Arianto menyebutkan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kaur.
Sementara untuk Saudar Madi Aguscik yang sudah diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kaur.
Mereka menghormati proses dan mekanisme tersebut.