Fakta Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Ada 2 Versi, Soekarno-Hatta Bacakan versi Mana?

Minggu 04-08-2024,11:10 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Setelah melalui proses proklamasi artinya Indonesia sudah resmi berdiri sebagai sebuah negara yang utuh.

Oleh karena itu segala tatanan maupun visi dan misi negara harus dibentuk agar tercapainya tujuan negara seperti yang sudah dijelaskan pada UUD 1945.

Kategori :