Sertijab yang dilakukan sesuai dengan Surat Telegram (TR) Nomor: ST/235/VII/KEP/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, meminta kepada pejabat yang baru untuk segera menyesuaikan diri.
BACA JUGA:3 Kades di Kabupaten Kaur Laka Lantas Tunggal, 1 Meninggal Dunia!
BACA JUGA:Sepaham FC Desa Jembatan Dua Juarai Turnamen Sepak Bola Kodim 0408 Cup HUT ke-79 RI
Serta langsung bekerja, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pastikan seluruh wilayah aman dan kondusif.
Dikatakannya, rotasi dan mutasi di jajaran Polres Kaur Polda Bengkulu, ini adalah hal yang biasa.
Karena sudah kebutuhan organisasi serta sudah menjadi keputusan pimpinan.
BACA JUGA:Proyek Ambisius Bupati Kaur Lismidianto Ambyar, Pembangunan Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan Tak Jelas
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Tersenyum Soal Indikasi 'Korupsi' Pengalihan Kuota Haji 2024
Dengan begitu, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Tidak ada istilah sebagai hukuman atau kesalahan bagi anggota yang dirotasi.
Para Pejabat telah melakukan sehingga apa yang telah menjadi agenda saat ini bisa berjalan dengan baik.
Rotasi dan mutasi selain penyegaran ditubuh Polri memberikan ruang bagi anggota yang mendapatkan rotasi.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman tanpa Bunga di Pegadaian, Jangan Lewatkan 1 Agustus – 30 September 2024, Simak!
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Alphard (bagian 5)