"Pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa. Di antaranya Youtube Kompas, Metro TV, Liputan 6 Media Berita Daring Sindo News, Kompas, Triton, Inilah.com, Rmol.Id, Tribun News, Berita satu, Simpo. Id, Kompas, Era.ld, Rmol.ld, Okezone News, Tribun News. Atas kejadian ini PKB mengalami pencemaran nama baik," sebut Didi.
BACA JUGA:Paskibraka Nasional 2024 di IKN, Ini 76 Pelajar Terpilih dari 38 Provinsi serta Rincian Gajinya
BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Buka Sekolah Jurnalis Indonesia di Palembang
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sendiri sudah melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Kini laporan ke Bareskrim itu diperkuat juga dengan laporan dari sejumlah DPC dan DPW PKB dari berbagai daerah.