Pemda Kaur Bayar Gaji Kades se-Kabupaten Kaur, Segini Pagu Anggaran Setiap Tahun

Selasa 13-08-2024,21:45 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

"Kami harap semua kades segera melakukan pengajuan untuk gaji triwulan kedua. Sehingga akan bisa secepatnya diproses," tambahnya.

Disisi lain, Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang laksanakan oleh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur Senin, 12 Agustus 2024.

Kepala Desa Wayhawang Kecamatan Maje Ahmad  Marzuki, M.Pd menyinggung terkait dengan gaji mereka yang sangat lamban dicairkan oleh Pemkab Kaur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ditengah Isu Munaslub, Airlangga Hartarto Mundur dari Posisi Ketum Partai Golkar!

BACA JUGA:Saling Sindir di Media Sosial, Pemandu Lagu Ini Nginap di Kantor Polisi

Dikatakannya, terkadang untuk pencairan gaji mereka harus menunggu lebih dari 3 bulan tak sesuai dengan regulasi yang ditentukan.

Meskipun keterbatasan anggaran melalui peraturan yang baru ini diharapkan terkait dengan gaji agar bisa menjadi perhatian lebih oleh Pemkab Kaur.

"Dengan peraturan baru, pembayaran gaji diharapkan agar lebih tepat waktu. Jangan terlalu sering tidak sesuai regulasi," tegasnya Senin, 12 Agustus 2024.

Kategori :