Pemda Kaur Bayar Gaji Kades se-Kabupaten Kaur, Segini Pagu Anggaran Setiap Tahun

Selasa 15-10-2024,15:30 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Untuk membayar gaji kepala desa se-Kabupaten Kaur.

Pemda Kaur harus menguras pundi-pundi uangnya cukup banyak setiap tahun.

Pembayaran gaji kades se-Kabupaten Kaur semestinya dibayarkan setiap bulan.

Namun pada realisasi pembayaran gaji kades hanya mampu dilakukan per 3 bulan.

BACA JUGA:Kejari Kaur Launching Aplikasi SI-AKIN, Bukti Transparansi dan Tertib Administrasi

BACA JUGA:Proyek Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Diluncurkan di Ponorogo

Kabupaten Kaur terdiri dari 192 desa yang terbagi dalam 15 kecamatan.

Sehingga ada 192 kepala desa yang wajib dibayarkan gajinya.

Anggaran gaji para kades adalah bagian dari anggaran pendamping dana desa sebesar 10 persen.

Untuk gaji 192 kepala desa itu, Pemda Kaur telah menganggarkan sebesar Rp14,5 miliar.

BACA JUGA:3 Keunggulan Emlid Reach RX dan PIX4Dcatch, Solusi Survei Tingkat Lanjut di Tanah Air

BACA JUGA:Realisasi Belanja Negara di Provinsi Bengkulu capai Rp9,62 triliun

Untuk diketahui bahwa seluruh kepala desa sudah mencairkan gaji untuk triwulan pertama.

Sementara untuk gaji triwulan kedua yakni April, Mei dan Juni masih dalam tahap proses pengajuan.

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, M.Si melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando, SH kepada awak media, Selasa 13 Agustus 2024.

Kategori :