RADARKAUR.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan SEBAGIAN gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan oleh hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian," bunyi petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung, Rabu 14 Agustus 2024.
Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabat sebagai Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Agustus, Cara Daftar CPNS, Syarat dan Tahapan Buat Akun
BACA JUGA:Ulang Janji Pramuka, Ketua Kwarcab : Ini Momentum Bangkitkan Kepanduan
Meskipun begitu, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman yang lain.
Yakni permohonan untuk dikembalikan kedudukan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN pun tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) per hari.
Apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kaur Dilantik 29 Agustus
BACA JUGA:Angin Badai, Nelayan di Kaur Istirahat Melaut, Ini Pesan Danpos AL Linau
Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.