JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Indonesia telah memberlakukan peraturan yang lebih ketat di bidang mata uang kripto melalui Perba Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur pedoman perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka.
Poin utamanya adalah batas waktu bagi calon pedagang kripto untuk mendapatkan status hukum pada 16 Oktober 2024.
Saat ini, dua perusahaan telah memperoleh izin yang diperlukan.
BACA JUGA:Jadwal dan Rute Pendaftaran 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Simak Selengkapnya Di Sini!
Sementara 13 lainnya sedang dalam proses mendapatkan persetujuan.
Kepala Bappebti Kasan menekankan pentingnya aturan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha kripto di Indonesia mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Ia menyoroti bahwa peraturan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi investor tetapi juga untuk menumbuhkan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan.
Kasan menegaskan, setelah batas waktu Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi pedagang yang tidak memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Gusril Pausi - Abdul Hamid Siap Daftar ke KPU Setelah Kantongi B1-KWK 4 Parpol
BACA JUGA:Kontingen Bengkulu Raih Medali Pertama di Porwanas XIV Kalsel 2024
Peraturan yang dikenal dengan Perba 8/2024 ini mewajibkan calon pedagang kripto yang terdaftar untuk mengajukan persetujuan sebagai pedagang sah.
Yakni dalam waktu satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.