Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Kripto pada Oktober 2024

Selasa 27-08-2024,08:17 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

Kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu ini akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran mereka.

Sikap tegas Bappebti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Yudhono Rawis, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Blockchain & Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).

BACA JUGA:Situasi Menegangkan di KPU Kaur saat Polres Kaur Simulasi Pengamanan jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Diusung Koalisi 4 Parpol, Gusril Pausi - Abdul Hamid Daftar Hari Pertama, Ini Jadwalnya

Yudhono meyakini peraturan ini akan membantu menyaring pemain-pemain serius yang berkomitmen untuk menaati aturan.

Sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman.

Dia juga menekankan bahwa peraturan yang jelas dan ketat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan yang sehat dalam industri kripto.

Dengan mempertahankan standar yang tinggi, hanya mereka yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi dan kepatuhan yang akan berhasil.

BACA JUGA:Lomba Karaoke Porwanas XIV Kalimantan Selatan, IKWI Bengkulu Berhasil Raih Posisi 5 Besar

BACA JUGA:Makna Kemandirian dan Pelestarian Lingkungan oleh CEO LindungiHutan

Yang pada akhirnya meningkatkan daya saing Indonesia di pasar kripto global.

Kolaborasi antara regulator dan pelaku industri sangat penting untuk memastikan efektivitas penerapan peraturan ini.

Aspakrindo, menurut Yudhono, siap mendukung Bappebti dengan mengedukasi anggotanya dan membantu mereka memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Ia menyatakan optimismenya dengan regulasi dan kerja sama industri yang kuat, Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam industri kripto global.

BACA JUGA:MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!

BACA JUGA:Panduan Komprehensif Kontrak Kerja di Indonesia

Kategori :