Ada Tersangka Kasus Korupsi dan Ruangan Sempit, Alasan Sekwan Kaur Larang Wartawan Meliput Pelantikan DPRD

Kamis 29-08-2024,19:42 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Sekwan Kaur Ujang Julisman S.Sos M.Si melarang wartawan meliput pelantikan anggota DPRD Kaur periode 2024-2029, Kamis 29 Agustus 2024.

Terkait larangan itu, Sekwan Kaur ditemui awak media usai pelantikan mengakui ada beberapa alasan yang menjadi dasar mereka.

Namun alasan yang paling Utama adalah karena dalam pelantikan itu terdapat salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kios pasar inpres.

Menurutnya dengan ada tersangka kasus tersangka korupsi yang ikut dalam pelantikan anggota DPRD Kaur membuat ada pengamanan ekstra.

BACA JUGA:Bersedia Pensiun Dini dari Polri, KPU Kaur Nyatakan Berkas Sulman-Deni Lengkap

BACA JUGA:Tabrak Tabrak Masuk, Hari Terakhir Pendaftaran Cakada 2024 di KPU Kaur, Sulman-Deni Daftar Diusung 4 Parpol

Akibatnya hak wartawan untuk meliput dan mendapatkan informasi pelantikan itu dibatasi.

Untuk diketahui bahwa salah seorang tersangka kasus korupsi pembangunan kios pasar inpres tahun 2024 adalah Saudar Madi Aguscik.

Saudar Madi Aguscik merupakan Peminjam Perusahaan CV. SYB sekaligus pemborong pada proyek tersebut.

Saudar Madi Aguscik adalah anggota DPRD Kaur terpilih dari Partai PKB Dapil 1 Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Profil Sukatno Calon Wawali Kota Bengkulu, Mantan OB jadi Direktur Utama BETV Berkat Ulet dan Kerja Keras

BACA JUGA:KPU Kaur Terima Pendaftaran Gusril-Hamid, Gusril Pausi: Kesiapan KPU Luar Biasa!!

Semula, Saudar akan dilantik secara daring karena ia ditahan di Lapas Kelas II B Manna Bengkulu Selatan.

Namun tidak disangka, ia diizinkan untuk ikut pelantikan langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kaur bersama 24 anggota DPRD Kaur terpilih lainnya.

 

Kategori :