Alasan lain adalah ruangan pelantikan yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kaur sempit.
Sehingga tidak bisa memuat wartawan untuk meliput pelantikan ke dalam ruangan.
BACA JUGA:19 Wajah Baru di DPRD Kaur Periode 2024-2029
BACA JUGA:Gusril Pausi: PPP dan 4 Partai Non Kursi DPRD Kaur Perkuat Barisan Gusril-Hamid di Pilkada 2024
Namun sekwan membantah bahwa pihaknya melarang wartawan meliput.
Disampaikannya bahwa wartawan boleh meliput tapi dilakukan secara bergantian.
"Bukannya dilarang, tapi boleh meliput secara bergantian supaya ruangan tidak terlalu penuh," ungkapnya.
Sementara itu fakta dilapangan bahwa tidak ada wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pelantikan.
BACA JUGA:Paslon Gusril-Hamid Jalani Rikkes Perdana se-Provinsi Bengkulu di RSMY Bengkulu
BACA JUGA:Naik Plangkin, HerNop Daftar Ke KPU Kaur, Herlian: Plangkin Simbol Dari Rakyat Untuk Rakyat
Di dalam ruangan pelantikan tersebut hanya ada kru dari media center dan kru televisi lokal.
Ketua DPRD Diana Tulaini usai memimpin rapat paripurna terakhirnya menyayangkan sikap petugas yang melarang wartawan meliput.
Terlebih rapat paripurna tersebut sudah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
"Wartawan merupakan reprentasi dari masyarakat untuk mendapatkan informasi secara lengkap, akurat dan valid. Saya tidak tau jika ada pelarangan liputan bagi wartawan," kata Diana usai memimpin rapat paripurna terakhirnya, sebelum mengakiri masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kaur sekaligus anggota DPRD Kaur.