JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta dukungan pemerintah daerah (pemda) dan semua pihak untuk ikut mendorong keberlanjutan media di Indonesia yang kini sedang tidak baik-baik saja.
Industri media di Indonesia dalam satu tahun terakhir tengah mengalami berbagai tantangan. Disrupsi teknologi membuat banyak media massa, terutama media cetak yang gulung tikar dan beralih ke digital.
Sementara jumlah pengunjung ke website dan aplikasi media berbasis berita menurun, demikian juga tren pendapatan media.
Bahkan, tak sedikit perusahaan media yang mengurangi jumlah jurnalis untuk beradaptasi dengan proyeksi bisnis yang tidak menentu.
BACA JUGA:Halo Robotics Memperkenalkan Drone untuk Inspeksi Aset Migas
BACA JUGA:Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak, Dipimpin oleh PEPE dan Bitcoin
"Saya selalu bilang ke pejabat-pejabat. Tolong belanja iklan ke media massa, kalau nggak nanti mati. Hanya media, insan pers, yang selalu memastikan akurasi dalam pemberitaan. Itu tidak bisa dilakukan buzzer, YouTuber, influencer," kata Ninik saat berbicara di acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Apalagi, kata Ninik, kepercayaan masyarakat terhadap media masih sangat besar.
Ninik mengutip hasil riset AJI dan PR2MEDIA yang menyebut lebih dari 70 persen masyarakat Indonesia masih percaya dengan informasi di media.
Sementara teknologi baru selalu melahirkan cara baru dan inovasi dalam mengonsumsi informasi.
BACA JUGA:CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap, Harga TON Anjlok?
Dalam kondisi seperti ini, media perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar bisa selamat dari tantangan disrupsi teknologi.
Kesungguhan pemerintah dalam memperhatikan keberlanjutan media sangat penting, salah satunya dengan mendorong belanja iklan diutamakan kepada media massa.
Dalam forum IDC 2024 ini, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty, mengatakan pemerintah telah berkomitmen mendukung keberlanjutan media melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.