"Perpres ini sebagai kebijakan afirmatif dan komitmen pemerintah dalam menciptakan fair play bagi pelaku industri nasional dari perspektif bisnis. Menciptakan hubungan yang adil dan memastikan media tidak tergerus disrupsi digital," ujarnya.
BACA JUGA:Bersedia Pensiun Dini dari Polri, KPU Kaur Nyatakan Berkas Sulman-Deni Lengkap
Disrupsi digital yang terjadi 10-15 tahun terakhir mengubah secara mendasar industri pers di semua belahan dunia.
Distribusi berita kini berada di tangan perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, X maupun Tiktok.
Laporan Reuters Institute for the Study of Journalism pada Januari 2024 lalu menemukan bahwa jumlah pengunjung situs berita menurun drastis ketika traffic dari media sosial anjlok signifikan.
Disrupsi juga mengubah pola masyarakat mengkonsumsi informasi.
Audiens kini punya banyak pilihan sumber informasi di internet.
BACA JUGA:Kejurda Atletik Bengkulu 2024, Kaur Bawa Pulang 2 Medali
BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahim ke Bawaslu Kaur, Bangun Soliditas Demi Sukses Pilkada Kaur 2024
Ekosistem informasi digital dibanjiri dengan konten tentang apa saja, dengan kualitas seadanya.
Media yang hanya menayangkan berita tanpa memahami karakter platform digital dan audiens internet, berisiko kehilangan pembaca dan pendapatan.