Desa Awat Mata MUSDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025

Selasa 10-09-2024,09:49 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Taspin menambahkan, dalam penyusunan RKPDes tahun 2025, MUSDES di Desa Awat Mata mengusung prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif.

BACA JUGA:Untuk Memenangkan Pilkada Kaur 2024, Berapa Suara Sah yang Dibutuhkan? Simak!

BACA JUGA:4 Wartawan Peraih Medali Porwanas Kalsel Dapat Reward dari Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG

Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha, diajak untuk berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan desa.

Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, konsultasi, dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mewakili kepentingan seluruh warga desa.

Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Semidang Gumay Merlianto dalam sambutannya, salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES adalah program prioritas pembangunan desa.

Warga desa berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RKPDes tahun 2025.

BACA JUGA:Pasutri Ini Dapat Umrah Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG 7-8 September 2024, Waspada Gelombang Tinggi dan Angin Kencang Melanda Sejumlah Daerah

Dengan demikian, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat.

Merlianto Juga Menambahkan, selain itu, MUSDES juga menjadi ajang untuk mengevaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya.

Dengan mengulas hasil dan kendala yang dihadapi, pemerintah desa dapat memperbaiki kebijakan dan strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Melalui evaluasi ini, diharapkan pembangunan di Desa Awat Mata dapat semakin berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia

BACA JUGA:Indigo dan Nuon Gelar Klinik Pengembangan Gim Lokal

Pendamping Desa Akmil menyampaikan, sesuai dengan Alur Tahapan Perencanaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kategori :