KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pasca penggeledahan rumah kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto dan Kantor Desa hampir 2 minggu lalu.
Indikasi dugaan korupsi pada pengelolaan dana desa tahun 2023 di salah satu desa dalam Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur itu menguat.
Penyelidik Kejari Kaur menemukan ada dugaan mark up pada pengadaan lampu jalan dan penggunaan dana fiktif pada pembayaran gaji perangkat desa tidak dibayar.
Kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto dalam Waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kaur.
beberapa pihak termasuk perangkat desa juga akan dimintai keterangan.
BACA JUGA:Pemdes Padang Panjang Salurkan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
BACA JUGA:Pemerintah Desa Bunga Melur Salurkan BLT DD tahap 3 Tahun 2024
Indikasi penggunaan Dana Desa Fiktif gaji perangkat dan Mark Up Anggaran Proyek Lampu Jalan di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur sudah terendus sejak Inspektorat Kaur melakukan audit.
Sebab dari hasil audit itu Inspektorat Kaur menemukan bahwa bukti barang pada pengadaan lampu jalan tidak sesuai dengan spek.
Dimana setiap item lampu jalan dianggarkan sebesar Rp18 juta.
Namun Harga barang yang dipasang hanya sebesar Rp7-8 juta per item.
BACA JUGA:Desa Masria Baru Musdes Pembahasan RKPDesa dan Pengelolaan Dana Desa
BACA JUGA:Pemerintah Desa Cahaya Bathin Salurkan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Dari semua item barang pengadaan yang dinilai mark up tersebut telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu temuan gaji perangkat desa yang tidak dibayar itu berdasarkan aduan yang didapat tim auditor.
Namun dalam laporan yang disajikan, disebutkan bahwa dana untuk pembayaran gaji perangkat desa sudah disalurkan.