Sehingga perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penggunaan Dana Desa Fiktif dan Mark Up pengadaan lampu jalan ini.
BACA JUGA:Desa Awat Mata MUSDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025
BACA JUGA:Pemdes Nusuk Serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 3 Tahun 2024
Dari hasil koordinasi dengan pihak Kejari Kaur ternyata kasusnya sudah naik penyidikan.
Saat ini pihak Kejari Kaur sedang menunggu LHP Desa Gunung Kaya dari Inspektorat Kabupaten Kaur.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika membenarkan perkara dugaan penggunaan Dana Desa Fiktif tersebut sudah berproses di Kejaksaan Negeri Kaur.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan LHP Desa Gunung Kaya, untuk diserahkan ke Kejari Kaur.
BACA JUGA:Aset Kripto Tembus 617 Juta Pengguna, Masa Depan Finansial
BACA JUGA:BINUS University Resmi Melantik 10.328 Mahasiswa Baru
"Ya, Tim Kejari dan tim ahli auditor Inspektorat sudah sudah melakukan pemeriksaan ke Desa Gunung Kaya. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan LHP untuk diserahkan ke Kejari Kaur," terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika.