Bahwa menjadi wartawan itu adalah pekerjaan mulia.
BACA JUGA:Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!
Salah satu Fungsi wartawan itu adalah pengontrol bukan menakut-nakuti.
"Misal ada sebuah program yang tidak tepat sasaran dan menyimpang disinilah fungsi wartawan untuk mengembalikan program tersebut kembali pada jalurnya agar tepat sasaran dan berjalan dengan baik. Atau ada sebuah progam yang menyimpang sudah ada ranahnya yang menindaklanjuti yakni APH. Kita tinggal di negara hukum jadi sesuai ranahnya masing masing. Wartawan harus bisa menempatkan diri sebagai fungsi control," Urai Muhammad Isnaini.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang oknum yang mengaku wartawan.
Yakni E mantan kades di Kecamatan Tetap, KL warga Kecamatan Luas, JH warga Kecamatan Padang Guci Hilir dan J warga Kecamatan Muara Sahung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan oleh Polres Kaur, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:39 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Dana Desa Tambahan senilai Rp4,6 miliar, Simak!!
Empat pria ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Kaur setelah melakukan pemerasan terhadap Mulyadi Kepala Desa Pasar Sauh Kecamatan Kaur Selatan, Senin sore 16 September 2024.
Pemerasan dilakukan dengan modus akan memviralkan berita dugaan kasus asusila yang dilakukan kepala desa melalui media massa online.
Dimana dalam kasus ini, E berperan dengan membuat berita terkait dugaan kasus itu.
Berita itu dibuat namun belum di upload di website. Berita itu kemudian dikirim ke kades via WhatsApp (WA).
BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai 10 Oktober 2024, Simak Masyarakat Wajib Tahu!
Setelah itu kades meminta supaya berita tidak ditayangkan, karena menurutnya ia tidak melakukan Tindakan Asusila itu.