Saat itu pelaku lain yakni KL menghubungi kepala desa dan bernegosiasi soal uang agar supaya berita tidak ditayangkan.
Awlnya KL meminta uang sebesar Rp300 juta, namun kades tidak menyanggupi.
Kemudian turun menjadi Rp50 juta, namun kades tidak juga menyanggupi.
Terakhir pelaku meminta uang Rp10 juta. Dan disanggupi oleh kepala desa, namun tidak bisa melakukan pembayaran lunas.
Ia mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp5 juta.
Setelah terjadi kesepakatan maka pelaku lain yakni JH bertugas untuk mengambil uang itu ke rumah kades.
Setelah uang diambil, JH bermaksud menemui rekan-rekannya yang sudah menunggu di salah satu kedai di Pantai Pengubaian.
BACA JUGA:Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024
Namun ia kaget, karena belum lama meninggalkan rumah kades, ia disergap dan ditangkap.
Serta disuruh untuk menunjukan keberadaan rekan-rekannya yang diakuinya sudah menunggu uang Rp5 juta itu.
Setelah tiba di Pantai Pengubaian, para pelaku yang menunggu kaget karena melihat para anggota kepolisian Bersama rekan mereka.
Meskipun berusaha buat kabur, namun mereka keburu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kaur untuk menjalani proses hukum.