KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Agustian Putra Jaya (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diringkus tim Kejari Kaur Kamis malam 26 September 2024.
Pelaku kasus perkosaan dan Perampokan ini diringkus setelah buron selama 6 tahun.
Terdakwa ini kabur pasca menjalani sidang di PN Bintuhan Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB.
Kala itu Agustian kabur Bersama terdakwa lain yang juga sedang menjalani sidang kasus Narkoba, Efidiansyah.
BACA JUGA:Penipuan Mata Uang Kripto, Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Rp3 Miliar
BACA JUGA:Soal Oknum Ngaku Wartawan Lakukan Pemerasan, Ketua PWI Kaur Buka Suara
Namun Efidiansyah langsung bisa dibekuk Kembali, sedangkan Agustian berhasil menyembunyikan diri dan buron selama 6 tahun.
Dan setelah menghilang selama 6 tahun, keberadaan Agustian Kembali terendus.
Rupanya rindu yang membawanya harus Kembali untuk menyelesaikan proses hukumnya.
Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!
Keberadaan Agustian diendus oleh Tim Intelijen Kejari Kaur. Dan dibantu tim Intelijen Kejari Bengkulu Selatan dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan, maka malam itu Agustian dijemput untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Tersangka melarikan diri ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda, SH, MH kepada awak media.
Disampaikannya bahwa tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018.