Kejari Kaur Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan Pasca Buron 6 Tahun

Senin 30-09-2024,08:38 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Pidana itu terjadi di daerah Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Balaskan Sakit Hati Thom Haye, Mees Hilgers Bentangkan Merah Putih Usai FC Twente Kalahkan SC Heerenveen

BACA JUGA:Fasilitas Rumah Dinas Mewah Menteri Rp14 Miliar di IKN, Dilengkapi Teknologi Canggih Hingga Disebut Smart Home

Ia melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan).

Dalam perkara itu, Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.

Namun usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur pada Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB.

Agustian berhasil kabur bersama tahanan lainnya bernama Efidiansyah terdakwa kasus narkoba.

BACA JUGA:Hasil Matchday 1 Liga Champions: PSG Beruntung, Man City dan Inter Milan Melempem, Dortmund dan Sparta Menang

BACA JUGA:39 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Dana Desa Tambahan senilai Rp4,6 miliar, Simak!!

Namun tak berapa lama Efidiansyah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Sementara Agustian saat itu menghilang dan masuk dalam DPO hingga 6 tahun lamanya.

Kategori :