Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bentuk Kortas Tipikor di Polri, Simak!!

Jumat 18-10-2024,09:18 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Menjelang akhir jabatan, Presiden Jokowi bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor di Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres tersebut Selasa, 15 Oktober 2024.

Sebagaimana tertulis pada Perpres nomor 122/2024 Pasal 20A ayat (1), berbunyi: "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri,".

BACA JUGA:Pelantikan Pimpinan DPRD Kaur 2024-2029, Bupati Kaur: Momentum Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran, Mengalah Demi Kepemimpinan Sejati atau Sebaliknya?

Dijelaskan juga bahwa Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.

Kemudian dalam pelaksanaan tugas, Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

Selanjutnya, Kortastipidkor memiliki paling banyak tiga direktorat.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pasar Inpres Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, 2 Konsultan jadi Tersangka

BACA JUGA:SG Patpuluh Football Club, Klub Bapack-Bapack Penghobi Sepakbola, Simak Jadwal Latihannya

Berikut isi lengkap Pasal 20A :

1. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

2. Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

3. Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kategori :