KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur melaksanakan pemusnahan obat dan alat Kesehatan kedaluwarsa, Senin 21 Oktober 2024.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kadis Kesehatan Yasman, M.Pd serta tamu undangan.
Jumlah obat dan alat kesehatan yang akan dimusnahkan 8 ton.
Pemusnahan obat dan alkes kedaluwarsa itu untuk menghindari penyalahgunaan obat dan alat kesehatan yang sudah kedaluwarsa.
BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam di Kabupaten Kaur Dimulai, Simak Pesan Bupati Kaur Di Sini!!
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kaur mengatakan, pemusnahan obat dan alat kesehatan Program Dinas Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan alkes kedaluwarsa di Kabupaten Kaur.
Karena obat dan alat kesehatan merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan.
Penyediaan dan pengelolaan obat, terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalah bagian dari upaya untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar.
Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Kaur Siap Beroperasi, Agenda Peresmian Sudah Ditentukan, Simak!!!
BACA JUGA:Pemda Kaur Terima Ratusan Alsintan dari Kementan RI, Berikut Rinciannya
Pada tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan.
"Pemusnahan ini untuk menghindari adanya penggunaan obat dan alat kesehatan yang sudah kedaluwarsa. Sehingga tidak ada masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak standar,” jelasnya.