Terpisah, Kadis Kesehatan Yasman, M.Pd mengatakan, pemusnahan obat-obat yang sudah kedaluwarsa ini berupa obat-obat yang berupa sediaan ataupun bahan medis habis pakai atau bahan alat kesehatan sejak tahun 2019 hingga 2024.
BACA JUGA:Daftar Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan dan Lembaga Setingkat Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, SG Patpuluh FC Tanding Persahabatan dengan Tanjung Kemuning U40
Mengapa ini dilakukan, pengusahaan obat tentu pengelolaan pemungutan obat harus memenuhi standar sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2017. Sedangkan untuk obat dan alat kesehatan yang dimusnahkan sebanyak 88 jenis.
Dengan total berat dari jumlah obat yang akan dimusnahkan sebanyak 8 ton.
Lanjutnya, dalam pemusnahan obat akan dilakukan secara bertahap.
Karena anggaran yang tersedia melalui Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2024 hanya untuk 5 ton.
BACA JUGA:Bocoran Nomenklatur Kementerian dan Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Produk Asuransi Jiwa , Great Eastern dan OCBC Hadirkan GREAT Prestige Optima Protector
Sedangkan obat yang akan dimusnahkan sebanyak 8 ton.
Sehingga untuk tahun ini akan dimusnahkan hannya 5 ton, sedangkan sisanya akan dilakukan tahun 2025.
"Belum semuanya dimusnahkan, baru 5 ton. Ini karena ketersedian dana, 3 ton sisanya akan dimusnahkan tahun depan (2025). Ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada,” bebernya.(advertorial)