Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.
Juju menegaskan bahwa sejak awal pencalonannya, Gibran tidak cukup hanya dengan mempecundangi segala peraturan tentang syarat usia dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Bupati Kaur Pimpin Pemusnahan 8 Ton Obat dan Alkes Kedaluwarsa di Dinas Kesehatan
Sejak selesai pelantikannya sebagai Wapres, maka sangat potensial Gibran dijatuhkan (dimakzulkan) lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jejak digital postingan akun Fufufafa yang tersembunyikan selama tahunan, akhirnya terbongkar juga.
Isi postingannya tidak senonoh, tidak beretika dan tidak berakhlak, merupakan indikasi kuat bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi dan integritas moral sebagai pimpinan nasional.
"Presiden Prabowo tidak perlu bersikap ambigu lagi, beliau harus segera mengambil keputusan dan bersikap tegas tentang kasus Gibran tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam di Kabupaten Kaur Dimulai, Simak Pesan Bupati Kaur Di Sini!!
Juju memaparkan berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada lima jenis konten negatif, yakni "penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian".
Dalam catatan Juju, perjalanan politik Gibran Rakabumihg Raka menjadi Cawapres sampai Wapres terpilih dipenuhi noda hitam.
Ditambah lagi dibukanya aib oleh Allah merupakan fakta tak terbantahkan bahwa ia terbukti tidak berakhlak dan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga sangat tidak layak menduduki jabatan terhormat sebagai Wakil Presiden.
Akun seperti Fufufafa dengan konten kata-kata yang tidak pantas, melecehkan, mesum, dan rasial terhadap tokoh politik, partai, hingga para pesohor kala itu.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Kaur Siap Beroperasi, Agenda Peresmian Sudah Ditentukan, Simak!!!
BACA JUGA:Pemda Kaur Terima Ratusan Alsintan dari Kementan RI, Berikut Rinciannya