Fufufafa Tebar Kebencian, Fitnah, dan SARA: Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau!

Kamis 24-10-2024,15:12 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029 berjalan tertib dan lancar, 20 Oktober 2024.

Masyarakat ikut dalam euphoria dan kegembiraan. Terlebih dengan adanya hiburan rakyat yang disiapkan di epanjang Jalan Sudirman.

Namun masyarakat tak bisa melupakan dan meninggalkan begitu saja 'residu kasus hukum' Wapres Gibran yang masih menghinggapi dirinya sampai saat ini.

Penegakan hukum terhadap setiap warga negara harus dijunjung tinggi sebagaimana janji Presiden Prabowo.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Mathew Baker Bawa Timnas Indonesia Taklukkan Tuan Rumah Kuwait 1-0

BACA JUGA:Ini Sosok Kanit Intel yang Laporkan Guru Honorer Supriyani Aniaya Anaknya, Minta Uang Damai Rp50 juta

Hal ini ditegaskan oleh Juju Purwantoro, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) di Jakarta sebagaimana dikutif dari FNN, Kamis 24 Oktober 2024.

Juju mengingatkan kasus postingannya tentang Fufufafa sejak 2014-2019, tentang 'penghinaan, fitnah dan kebencian' terhadap Prabowo, keluarganya dan tokoh- tokoh negara lainnya.

Perbuatan pidana itu akan tetap melekat dan mengikuti kemanapun jejak langkahnya.

"Sungguh publik sangat terkejut melihat postingan-postingan negatif, diskriminatif dan SARA yang diduga kuat dilakukan oleh akun milik Gibran. Padahal kala itu yang bersangkutan menurut hukum sudah termasuk kategori usia dewasa, lebih (24 tahun) dalam berpikir dan bertindak secara hukum. Adalah konkrit, bahwa hal itu secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum (tercela)," paparnya.

BACA JUGA:Cerpen: Si Budi Kecil Diantara Meriah Pesta 20 Oktober

BACA JUGA:Rumah Pintar: Hunian Aman dan Ramah Lingkungan

Postingan tersebut lanjut Juju, juga sudah dibenarkan oleh adeknya (Kaesang), dan 99.99 persen benar milik Gibran kata pakar telematika (Roy Suryo)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, alasan Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Sedangkan ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, sesuai Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah ; "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

Kategori :

Terpopuler