Peningkatan Kesadaran Privasi Data di Era Digital

Senin 28-10-2024,08:07 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan mendorong transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data.

BACA JUGA:Jiguang Fried Chicken Gelar Acara Spesial untuk 100 Influencer

BACA JUGA:Hisense dan Medicom Charity Sepakati Donasi Monitor Medis di Indonesia

Undang-undang ini juga menetapkan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.

Mulai dari peringatan administratif hingga sanksi pidana.

Seperti penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Untuk mencegah penyalahgunaan, individu juga harus lebih menyadari hak perlindungan data mereka dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi informasi pribadi mereka sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Fufufafa Tebar Kebencian, Fitnah, dan SARA: Pemiliknya Bisa Diseret ke Meja Hijau!

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Mathew Baker Bawa Timnas Indonesia Taklukkan Tuan Rumah Kuwait 1-0

Dengan adanya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, Indonesia bertujuan untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan transparan.

Meskipun ada tantangan dalam penerapannya.

Terutama di sektor-sektor dengan sumber daya terbatas.

Undang-undang ini merupakan langkah yang diperlukan menuju perlindungan data yang lebih kuat di era digital.

BACA JUGA:Ini Sosok Kanit Intel yang Laporkan Guru Honorer Supriyani Aniaya Anaknya, Minta Uang Damai Rp50 juta

BACA JUGA:Cerpen: Si Budi Kecil Diantara Meriah Pesta 20 Oktober

LindungiHutan tetap berkomitmen untuk menyelaraskan standar perlindungan datanya dengan persyaratan hukum guna memastikan keamanan informasi pribadi.

Kategori :