RADARKAUR.CO.ID - Berdasarkan hasil penelitian, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi.
Demikian pula pemberitaan kekerasan seksual juga sering muncul di media massa.
Meski demikian, sangat minim masyarakat yang melaporkan kasus pemberitaan kekerasan seksual.
"Bisa dikatakan, nyaris tidak ada masyarakat yang melaporkaan atau keberatan atas pemberitaan kekerasan seksual. Selama saya hampir tiga tahun di Dewan Pers, hanya ada satu kali laporan keberatan atas pemberitaan kekerasan seksual,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ketika membuka diskusi 'Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak’ di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (29/10).
BACA JUGA:Kades Gunung Tiga 2 Merasa Tidak Pernah Mendapat Intervensi Terkait Pilkada Kaur 2024
Undang-Undang Kekerasan Seksual, tuturnya, sudah ada.
Akan tetapi peraturan pers terkait kekerasan seksual malah belum ada.
Bahkan beberapa jurnalis seperti hendak menyembunyikan dan mungkin beranggapan tidak perlu ada aturan seperti ini.
Ninik berharap peraturan atau pedoman pemberitaan yang terkait dengan kekerasan seksual dan anak yang sedang disusun Dewan Pers nantinya bisa diratifikasi oleh perusahaan pers.
BACA JUGA:APDESI Kinal Sebut Tuduhan Ada Intervensi APH adalah Klaim Tak Bertanggung Jawab
BACA JUGA:Kades Mentiring Tolak Tuduhan Ada Intervensi APH
Selanjutnya, konstituen atau perusahaan pers bisa membuat panduan pemberitaaan kekerasan seksual di media masing-masing.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, memaparkan data survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ia menyatakan, sepanjang 2023, ada 29.883 kasus kekerasan seksual di tanah air.