Hampir Tidak Ada Laporan Masyarakat atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual

Rabu 30-10-2024,08:21 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Dari angka itu, sebanyak 26.161 dialami oleh Perempuan. Sisanya sebanyak 6.332 korban berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA:Pilihan CCTV Luar Ruangan Terbaik untuk Ladang, Perkebunan, dan Lokasi Konstruksi

BACA JUGA:5 Tas Bodypack Praktis untuk Staycation, Liburan Nyaman dan Menyenangkan

Dalam satu kasus kekerasan seksual, korbannya bisa lebih dari satu orang.

Menurut Sapto yang juga ketua Penelitian, Pendataan, Ratifikasi Perusahaan Pers, persepsi media massa terhadap kasua kekerasan seksual masih beragam.

Tidak semua media massa punya kesadaran akan arti penting pemberitaan kekerasan seksual dan anak.

Ia mewanti-wanti supaya pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) benar-benar menjadi pagangan wartawan dalam memberitakan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Danramil 408.03/KT Komsos dengan Wartawan untuk Pilkada Kaur 2024 Damai

BACA JUGA:Peningkatan Kesadaran Privasi Data di Era Digital

"Identitas korban kekerasan seksual harus dihindari. Demikian juga, identitas anak pelaku kekerasan seksual juga tidak perlu diberitakan,” paparnya.

Sedangkan anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengingatkan perlunya peningkatan peran negara dalam masalah ini.

Penguatan peran dan tanggung jawab negara harus lebih besar lagi. Hal ini juga harus bisa dirasakan masyarakat.

Selain itu, kata dia, pemenuhan hak korban juga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah.

BACA JUGA:Memerangi Penipuan Kartu Kredit: AgroMJ Mengadopsi Solusi O-PLUX

BACA JUGA:Mantan Bupati-Wabup Hermen Malik dan Yulis Suti Sutri Menangkan Gusril-Hamid, Menata Kembali Kabupaten Kaur

Keadilan yang bersifat transformatif dan membawa perubahan besar bagi pelaku dan korban harus terus diupayakan.

Kategori :