Langkah itu dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI pun akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan," ujar Yahya.
Bahlil klaim belum dapat surat penangguhan
Terpisah, Menteri ESDM mengklaim belum mendapat surat keputusan penangguhan yang dikeluarkan oleh Majelis Wali Amanat UI tersebut.
"Saya belum tau isinya ya, saya belum tahu isinya," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA:Wapres Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Netizen Minta Usut Fufufafa
BACA JUGA:Banggar dan TAPD Kabupaten Kaur Bahas RAPBD 2025, Sepakat Ditingkatkan
Namun demikian, Bahlil mengklaim berdasarkan surat rekomendasi yang didapat dari UI dirinya tidak ditangguhkan.
Bahlil tak menjelaskan surat rekomendasi itu.
"Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan," kata dia.
Bahlil dalam kesempatan itu juga mengakui dirinya memang belum dinyatakan lulus dari studi doktor oleh UI.
BACA JUGA:Berikut Susunan AKD DPRD Kaur Masa Jabatan 2024-2029
BACA JUGA:Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024