KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dua orang pengepul Benih Bening Lobster (BBL) atau Benur di Kaur diamankan Satreskrim Polres Kaur.
Polisi juga mengamankan ribuan ekor benur dari tangan 2 pengepul illegal itu.
Kedua pengepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kaur.
Tersangka yakni RU (34) dan ME (29), warga Desa Jembatan Dua dan Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan ditangkap 6 November 2024 lalu.
BACA JUGA:UI Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil, Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru S3 SKSG
BACA JUGA:HORE, Pertamina Beri Diskon BBM Jenis Ini Tiap Senin dan Jumat di Semua SPBU, Cek Caranya
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan menerangkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga.
Sebab warga mencurigai adanya aktivitas pengepul benur di daerah itu dilakukan secara ilegal.
Atas dasar laporan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari lokasi penampungan benur, polisi menemukan 4.773 ekor benur.
BACA JUGA:Susunan Starting XI Timnas Indonesia Lawan Jepang, Kevin Diks Debut, Preman Timnas Kembali
BACA JUGA:Guru dan Jajaran Polri se-Indonesia Wajib Tau, Ini Kesepakatan Kapolri dan Mendikdasmen
Benur ini dibawa sebagai barang bukti.
Selain itu dari tempat yang sama polisi juga menyita satu kilogram tabung oksigen, dua buah styrofoam, tiga unit filter air, plastik besar.
Termasuk beberapa barang lainnya yang digunakan untuk membungkus dan menampung benur.