"Dua orang diamankan dan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, perkara penangkapan benur tanpa izin resmi," ujar.
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan, kedua tersangka tengah melakukan pembungkusan benur yang telah mereka beli dari nelayan setempat.
Keduanya bersikap kooperatif dan menunjukkan seluruh barang bukti yang diminta oleh petugas.
"Kebetulan pada saat penangkapan, mereka juga tengah membungkus benur untuk dilakukan pengiriman," tambah AKP Todo Rio Tambunan.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bisnis benur ilegal ini.