Lagi, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK, Ini Daftarnya!

Selasa 03-12-2024,17:38 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Ia juga menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus dilakukan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pleno Rekapitulasi dan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KUR BRI Solusi untuk Bisnis Anda, Berikut Syarat dan Tabel Cicilan KUR BRI 29 November 2024

Sebelumnya penyidik KPK RI juga telah memblokir rekening Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Sebagaimana dijelaskan oleh KPK bahwa pihaknya melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekdaprov Bengkulu dan ajudan Gubernur.

KPK juga mengatakan mengamankan sejumlah uang dengan nomonal Rp7 miliar dan catatan aliran dana.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

BACA JUGA:Profil Setyo Budiyanto, Ketua KPK Periode 2024-2029

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gusril-Hamid Unggul Mutlak di 14 Kecamatan, Simak Pesan Gusril Pausi-Abdul Hamid

Ketiganya disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Kategori :

Terpopuler