JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pejabat Pemprov Bengkulu.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan penyidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Non Aktif), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk keperluan pemenangan Pilkada 2024.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 10 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Penghitungan Suara Pilkada Kaur 2024 Tuntas, Ini Hasil Lengkap versi Real Count
10 pejabat tersebut berstatus sebagai saksi.
Adapun 10 pejabat yang diperiksa dalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin dan Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu Eropa.
Kemudian Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi, Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moch Redhwan dan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman.
Serta Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Hariyanto, Kadis Perkim Provinsi Bengkulu Yudi Satria, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi dan Dirut RSUD M. Yunus (RSMY) Bengkulu Ari Mukti Wibowo.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Monitoring Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 di Tingkat PPK
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Semidang Gumay Tuntas, Ini Hasilnya
"KPK menjadwalkan hari Selasa ini pemeriksaan terhadap 10 saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu," kata jubir KPK Selasa 3 Desember 2024 via WhatsApp.
Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu untuk menguak fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi yang dimaksud.