Pengejaran dilakukan namun pelaku sudah lebih dahulu kabur sebelum berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Polres Kaur Duga Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya
Kemudian pelaku dikejar sampai berada di Simpang Ngalam Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Pada hari Senin dini hari 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku dibekuk.
Polisi bahkan terpaksa memberikan tembakan kearah kaki pelaku karena pelaku selalu berusaha kabur.
Residivis
Kapolres Kaur juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Sehingga meskipun masih bersekolah di salah satu SMA di Kabupaten Kaur, pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama maksimal 20 tahun
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 339 KUHP pembunuhan yang diawali suatu tindak pidana, subsidair Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, subsidair pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Kami juga akan meminta keterangan dari pengadilan terkait statusnya yang residivis," tambahnya.