Profil Bupati Kaur Lismidianto yang Meninggal Dunia Dalam Usia 61 Tahun

Rabu 15-01-2025,08:58 WIB
Reporter : Bening Gita Pramesti
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Cara Menentukan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Cermati 2 Faktor Penting Berikut!

Harta Kekayaan

Lismidianto mulai menjabat sebagai Bupati Kaur tanggal 21 Mei 2021 setelah dilantik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Balai Raya Semarak Kota Bengkulu.

Lismidianto merupakan Bupati Kaur periode 2021–2025.

Harta Kekayaan kepala daerah tentu menjadi sorotan publik.

Berikut adalah Harta Kekayaan Bupati Kaur Lismidiano sebagaimana yang disamapaikan lewat media pengumuman resmi KPK.

Pengumuman itu adalah fasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2021, sesuai dengan yang disampaikan pada 23 Februari 2022, diketahui kekayaan Lismidianto ada sebanyak Rp. 5.341.247.399.

Harta Kekayaan Lismidianto lebih didominasi oleh harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai yang mencapai Rp. 3.940.000.000.

BACA JUGA:Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?

BACA JUGA:Bitcoin Melonjak 129% di Tahun 2024: Akankah Capai Rp1,59 Miliar di Bulan Desember?

Harta kekayaan berupa tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa lokasi, yakni:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 822 m2/822 m2 di KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 3.250.000.000.

2. Tanah Seluas 8241 m2 di BENGKULU TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 415.000.000.

3. Tanah Seluas 1.024 m2 di KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000.

Lalu, juga ada kekayaan yang berupa alat transportasi dan mesin sebanyak Rp. 526.000.000, meliputi :

Kategori :