Dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan bahwa sebagai muslim tentu akan tidak asing mendengan kata wajib. Yaitu apabila dilaksanakan mendapat fahala dan jika ditinggalkan dicatat dosanya.
Hal itulah mengapa negara hadir mengatur pengelolaan zakat dengan perundang-undangannya.
BACA JUGA:Profil Bupati Kaur Lismidianto yang Meninggal Dunia Dalam Usia 61 Tahun
Yaitu karena pada penyelenggala dan pemimpin melekat kewajibannya mengatur dan mengabil zakat lingkup lembaga yang dia pimpin.
Jika penghasilannya yang secara agama dan peraturan perundang-undangan sudah sampai nishab zakatnya wajiblah yang bersangkutan mengeluarkan zakatnya dan selanjutnya pemimpin memberikan kepada yang berhak utamanya masyarat fakir dan miskin.
"Kewajiban zakat penghasilan itu dua setengah persen, dapat dihitung. Umpamanya kita punya penghasilan 4 juta perbulan, kita hanya punya kewajiban zakat seratus ribu, kalau 100 ribu ini dibelikan rokok paling 2 atau 3 bungkusnya saja," kata Ketua Baznas Kabupaten Kaur.
Namun ketika kita sudah keluarkan zakatnya maka seluruh penghasilan itu sudah bersih dan berkah, insya allah juga berkah untuk semua keluarga kita dan karier kita.
BACA JUGA:Geledah Kantor dan Rumah Eks Bendahara Baznas, Jaksa Sita Proposal Hingga Kwitansi
Lalu akan timbul pertanyaan bagaimana seandainya penghasilan yang bersangkutan hanya terima beberapa rupiah aja lagi? karena dipotong tagihan bank misalnya.
Maka, jika wajib zakat tadi pada saat menerima atau pencairan pinjaman bank sudah dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Maka atas penghasilannya sampai jatuh tempo tahun pelunasannya sudah tidak ada lagi kewajiban dipotong zakatnya.
Dan bila belum dikeluarkan zakatnya maka kewajiban zakat itu masih berlaku padanya.