Bapperinda Skenario Persiapan Pelantikan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih

Kamis 23-01-2025,09:08 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Jadwal Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Kaur terpilih hasil Pilkada 2024 tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Sesuai perpres itu jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tidak berselisih di Mahkamah Konstitusi secara serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibukota Provinsi Bengkulu.

Sementara pada 6 atau 7 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan melantik para Gubernur terpilih.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST. MSi dikonfirmasi usai memimpin rapat Pembahasan Persiapan Serah Terima Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2025-2029, Rabu 22 Januari 2025 di aula setempat mengatakan Pemda Kaur tetap berpedoman pada perpres tersebut.

BACA JUGA:Handara Golf Bali: Komitmen terhadap Keberlanjutan dan Komunitas

BACA JUGA:Bitcoin Capai Rekor Tertinggi di Tengah Pelantikan Presiden Donald Trump

"Kita pedomani sampai saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota, Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan," terangnya dikutif dari kominfo.kaurkab.go.id.

Dalam rangka persiapan pelantikan dan serah terima, maka Bapperinda bersama Bagian Pemerintahan Setda Kaur sengaja mengumpulkan sejumlah OPD untuk berkoordinasi dalam mempersiapkan dokumen serah terima jabatan kepala daerah semaksimal mungkin.

"Dalam dokumen sertijab nanti berbagai penghargaan, Produk hukum Daerah, capaian kinerja dan prestasi yang telah diraih atau dilaksanakan selama kepempinan Kepala Daerah yang saat ini masih menjabat juga akan kita lampirkan," tambahnya.

Hiftario juga meminta kepada seluruh OPD yang memiliki data seperti penghargaan, Produk hukum Daerah, capaian kinerja dan prestasi kepada bagian pemerintah dengan batasan waktu hingga tanggal 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Musdessus Desa Padang Panjang Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025

BACA JUGA:Baznas Kaur Salurkan Santunan kepada 3 Warga Terkena Musibah Kebakaran, Sakit dan Kecelakaan

"Nantinya Dokumen yang sudah disusun akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah, agar nanti bisa disampaikan pada rapat paripuna serah terima jabatan," tandasnya.

Kategori :