Menurut data, selama proses penyidikan terkait OTT terhadap Rohidin Mersyah, KPK sudah memeriksa sekitar 30-an pejabat eselon II dan III Pemprov Bengkulu sebagai saksi.
KPK sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggalangan dana untuk pendanaan Pilkada pemenangan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani.
BACA JUGA:Ini Regulasi Honorer Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Menpan RB: Wajib Direalisasikan!!
BACA JUGA:Permudah Penyaluran Zakat, Polres Kaur Menandatangani MoU dengan Baznas
KPK menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus Gubernur Petahana, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Ketiganya sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
BACA JUGA:Musdessus Desa Padang Panjang Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025
BACA JUGA:Baznas Kaur Salurkan Santunan kepada 3 Warga Terkena Musibah Kebakaran, Sakit dan Kecelakaan
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 rumah pribadi, 5 Kantor lingkungan Pemprov Bengkulu dan 1 rumah Dinas dan berhasil menyita dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Mengulas kembali bahwa, Gubernur Bengkulu diduga memeras anak buahnya dan menjadikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu tim sukses untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 jutaan serta berbagai catatan aliran uang.
Sehingga totalnya mencapai Rp 7 miliar.
BACA JUGA:Musdessus Desa Cahaya Bathin Menetapkan Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 Sebanyak 5 KPM
BACA JUGA:Desa Lubuk Gung Musdessus Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025