- Kendaraan yang tidak standar pabrik yang menabah atau merubah spek knalpot yang tidak sesuai spesifikasi
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi Batas Kecepatan
- Pengendara yang masih dibawah umur
- Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm standar SNI
- Pengemudi R4 yang tidak menggunakan Safety Belt
- Pengemudi menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi Ranmor dalam pengaruh Alkohol
BACA JUGA:Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan Sadis Datangi Polres Kaur
Diketahui, Operasi Keselamatan 2025 digelar serentak seluruh Indonesia selama 14 hari kedepan.
Para pengendara perlu tahu apa saja yang menjadi pelanggaran dalam operasi tersebut.
Sebelum memulai operasi digelar Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Nala, Senin 10 Februari 2026, pukul 07.30 WIB bertempat di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Kaur.