Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H Kabupaten Kaur Ditetapkan Lebih Cepat, Berikut Besarannya dalam 3 Kategori!

Sabtu 01-03-2025,10:43 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur Bersama stakeholder sudah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H atau tahun 2025.

Penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim dilakukan dalam rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1446 H/ 2025 M, di Kantor Kemenag Kaur, 27 Februari 2025.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Ketua MUI Kaur, Ketua Baznas Kaur, Kepala Lantor Kemenag Kaur, Asisten 3 Pemda Kaur, Kadis Perindagkop dan UKM Kaur, Kabag Kesra Pemda Kaur, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU Kaur, dan para kepala KUA se-Kabupaten Kaur.

Hal ini lebih cepat dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1446 H Kabupaten Kaur, Sabtu 1 Maret 2025

BACA JUGA:Pasar Kripto Terjun Bebas Akibat Penurunan BTC sebagai Dampak Serangan Makro dan Siber

Dengan sudah ditetapkan zakat Fitrah ini memberikan Waktu yang Panjang bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajibannya.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H di Kabupaten Kaur

Sesuai dengan ketentuan, setiap umat muslim wajib membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 10 canting per jiwa.

Pada Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kaur Bersama stakeholder resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dengan 3 tingkatan jika diganti dengan uang.

Kategori pertama adalah umat muslim yang mengkonsumsi beras kualitas 1 seperti Raja Lele, Paten dan lain sebagainya sebesar Rp 38.000 per jiwa.

BACA JUGA:Kabar Bitcoin Hari Ini, Turun di Tengah Peretasan Bybit dan Sentimen Pasar

BACA JUGA:Ethereum Turun 10 Persen, Peluang Beli atau Penurunan Lebih Lanjut di Depan Mata?

Kategori kedua adalah umat muslim yang mengkonsumsi beras kualitas 2 seperti IR, Wai Putih, Ciherang dan lainnya sebesar Rp33.000 per jiwa.

Dan kategori 3 adalah umat muslim yang mengkonsumsi beras kualitas 3 seperti beras bulog atau raskin atau beras using sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Kategori :