Meneruskan Konten Video Porno Bisa Kena Pidana

Senin 02-02-2026,15:26 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Menurutnya, sikap paling aman secara hukum ketika menerima konten semacam itu adalah tidak membuka, tidak menyimpan, dan tidak menyebarkan kembali.

“Kalau sudah tahu isinya asusila, langkah paling benar adalah segera menghapus. Jangan disimpan dengan alasan apa pun, apalagi disebarkan. Niat awal boleh saja tidak jahat, tapi akibat hukumnya tetap pidana,” ujarnya.

Benni juga menekankan bahwa dalam banyak perkara, penyebar konten justru lebih berat pertanggungjawaban hukumnya dibanding orang yang ada di dalam video, terutama jika penyebaran dilakukan tanpa persetujuan.

“Yang sering diproses dan dihukum adalah penyebarnya. Karena perbuatan menyebarkan itulah yang menimbulkan dampak luas, merusak martabat korban, dan melanggar hukum,” jelasnya.

Sebagai Ketua KAI Bengkulu, Benni mengimbau masyarakat agar meningkatkan literasi hukum dan etika digital.
“Bijak bermedia sosial itu bukan hanya soal etika, tapi juga soal keselamatan hukum. Sekali salah langkah, bisa berhadapan dengan pidana,” pungkasnya.

Berhati-hati dan waspada agar tidak terseret ke persoalan hukum akibat kelalaian maupun ketidaktahuan.

Tags :
Kategori :

Terkait