Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanjung Alam Kinal jadi Sorotan, Ada Apa?

Rabu 18-02-2026,21:14 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Isi Informasi Minimal:

Nama proyek/pekerjaan , Nomor kontrak dan tanggal mulai kerja, Nilai anggaran (termasuk PPN) , Sumber dana (APBN, APBD, atau Dana Desa), Identitas kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Spesifikasi: Minimal berukuran 120 cm x 90 cm (atau sesuai standar daerah setempat), dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak (seperti plat seng atau bahan tahan cuaca), dan diletakkan di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025, pembangunan fisik Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan wajib menyertakan identitas yang jelas, termasuk pencantuman nama desa/kelurahan terkait untuk memastikan kejelasan distribusi pangan dan bantuan subsidi.

Transparansi Anggaran: Memudahkan masyarakat mengawasi penggunaan Dana Desa (melalui PMK No. 49 Tahun 2025) yang dialokasikan untuk pembangunan fisik koperasi tersebut.

Dan terlihat jelas pekerja proyek gerai koperasi merah putih di desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya UU No. 1 Tahun 1970, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,- (menurut pasal 15). Pelanggaran umum meliputi tidak menyediakan APD, tidak ada SOP, dan mengabaikan keselamatan kerja, yang berisiko pidana/denda.

Poin Penting Pelanggaran K3:

Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur hak dan kewajiban perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya.

Contoh Pelanggaran: Tidak menyediakan APD, mengabaikan SOP, membiarkan fasilitas rusak, dan tidak melapor kecelakaan kerja.

Sanksi: Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp100.000,- (pasal 15). Beberapa interpretasi/rujukan menyebutkan denda hingga Rp15.000.000,-.

Isu Hukum: Terdapat pandangan bahwa Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sanksinya terlalu ringan, memicu pengabaian K3 dan bertentangan dengan semangat perlindungan kerja.

Risiko bagi Perusahaan: Selain denda/pidana, izin usaha bisa dibekukan/dicabut jika terjadi kecelakaan berat akibat kelalaian.

Pelanggaran K3 bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam mencegah penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan kerja.

Hingga terbit nya berita ini awak media terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait. 

Kategori :