3. Kenaikan minimal Rp50.000 per penawaran. (Kambing)
4. Peserta dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.
5. Pelunasan dilakukan setelah dinyatakan/ditetapkan sebagai pemenang
Keputusan panitia bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman lelang umum terbuka atas hasil penertiban ternak ini disampaikan untuk diketahui masyarakat.