PN Bintuhan Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kaur Tidak Sah

Jumat 13-03-2026,06:25 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Berdasarkan hal tersebut, Hakim menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Hakim juga menemukan adanya kekurangan administratif dalam dokumen penyidikan. 

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP dan Surat Perintah Penahanan tidak memuat secara jelas alasan penahanan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 100 ayat (3) KUHAP.

BACA JUGA:Musrenbangkab 2026, Pemkab Kaur Optimalisasi Infrastruktur Berkelanjutan

BACA JUGA:Pilihan Utama Libur Lebaran, Spot Baru Destinasi Wisata di Pesisir Selatan Kabupaten Kaur Bengkulu

Menurut Hakim, alasan penahanan harus dijelaskan secara tegas karena menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penahanan. 

"Alasan penahanan wajib memuat syarat objektif dan subjektif. Dari surat tersebut Penuntut Umum maupun Hakim dapat menilai apakah penahanan terhadap tersangka layak untuk dilanjutkan atau tidak,” tulis Hakim dalam putusannya.

Meski demikian, Hakim tidak sependapat dengan Pemohon terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan. Hakim menilai pembatalan penetapan tersangka tidak serta-merta membatalkan Surat Perintah Penyidikan karena tahapan penyelidikan hingga gelar perkara yang dilakukan penyidik telah sah menurut hukum. 

Oleh karena itu, Hakim menolak petitum Pemohon terkait pembatalan surat perintah penyidikan sehingga permohonan praperadilan hanya dikabulkan untuk sebagian. 

Dalam putusannya, Hakim juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi penyidik dalam praktik penyidikan, khususnya terkait potensi calon tersangka melarikan diri ketika dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka.

Namun demikian, Hakim menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi prosedur hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Terbitkan SE, Instruksikan Kades Bikin Perdes dan Bentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak

BACA JUGA:Dorong Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Pemda Kabupaten Kaur Jajaki Program Replanting

"Penegak hukum tidak boleh memanfaatkan celah hukum formil atau melakukan penyelundupan hukum demi menerapkan hukum materiil. Jika hal itu terjadi, maka sesungguhnya penegak hukum sendirilah yang meruntuhkan tatanan hukum dan menodai kemurnian penegakan hukum," tegas Hakim.

Hakim juga menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum. 
"Setiap norma dan aturan yang berlaku harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan prosedural dan keadilan substansial,” lanjutnya.

Perkara ini tercatat sebagai perkara praperadilan pertama yang terdaftar di PN Bintuhan pada tahun 2026 yang telah menerapkan ketentuan KUHAP baru. 

Kategori :