PN Bintuhan Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kaur Tidak Sah

Jumat 13-03-2026,06:25 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Putusan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu sekaligus pedoman bagi penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan kewenangannya setelah berlakunya KUHAP baru.

Kategori :