Sejumlah organisasi pers, mulai dari PWI, SMSI, JMSI, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu, menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers sekaligus masuk ranah pidana umum.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perampasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan, sekaligus membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.