"Perbaikan sistem ini diharapkan mampu meminimalkan selisih harga dan memastikan petani mendapatkan haknya secara proporsional sesuai dengan kualitas hasil panen mereka," terangnya.
Supriadi menegaskan keberhasilan mencapai rekor harga ini merupakan hasil kolaborasi serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
BACA JUGA:Temui Seluruh Personel Satpol PP, Bupati Gusril Berikan Dukungan terkait Penertiban Ternak
BACA JUGA:Muncul Ajakan Aksi Damai GMMSB terkait Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual, Ini Sasarannya
Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi perkebunan yang sehat dan stabil. Komitmen bersama ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani secara signifikan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas.
Sebagai informasi detail bagi para petani, berikut adalah daftar harga TBS berdasarkan kelompok umur tanam untuk sepekan ke depan:
- Kelompok umur 3 tahun ditetapkan Rp3.149,32;
- Kelompok umur 5 tahun Rp3.773,32; dan
- Kelompok umur 9 tahun yang mencapai rekor Rp4.075,41.
"Sementara itu, untuk kelompok umur produktif 10-20 tahun berada di angka Rp4.054,50, dan harga tetap terjaga stabil hingga kelompok umur 30 tahun yang ditutup pada harga Rp3.545,59 per kilogram," pungkasnya.