KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum

Rabu 15-04-2026,18:06 WIB
Reporter : Wicipto Setiadi
Editor : Wicipto Setiadi

Pemberlakuan KUHP baru seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat reformasi hukum secara lebih luas. Pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan teks undang-undang, tetapi harus diikuti dengan pembaruan dalam praktik penegakan hukum.

Hal ini mencakup peningkatan kualitas Pendidikan hukum, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pembenahan sistem peradilan pidana secara menyeluruh.

Jika momentum ini dimanfaatkan dengan baik, KUHP baru dapat menjadi fondasi bagi sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:TNI Perkuat Teritorial dan Infrastruktur di Lampung–Bengkulu

BACA JUGA:Polairud Gerebek Rumah, 47 Ribu Baby Lobster Ilegal Disita, 5 Pelaku Diamankan

Menatap Masa Depan Penegakan Hukum

KUHP baru membuka babak baru dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Namun keberhasilan pembaruan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang tertulis, tetapi juga oleh bagaimana norma tersebut diimplementasikan dalam praktik.

Tantangan implementasi yang ada seharusnya tidak dilihat sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP baru akan diukur dari sejauh mana hukum pidana mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjaga ketertiban sosial dalam negara hukum Indonesia.

Kategori :